Langsung ke konten utama

Fiqh Munakahat Tentang Nusyuz





 BAB 1

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

        Umumnya setiap orang yang akan berkeluarga pasti mengharapkan akan terciptanya kebahagian dan keharmonisan dalam rumah tangganya. Namun kenyataanya tidak selalu sejalan dengan harapan semula. Ketegangan dan konflik kerap kali muncul, perselisihan pendapat, perdebatan, pertengkaran, saling mengejek, atau bahkan memaki pun lumrah terjadi. Semua itu sudah semestinya dapat diselesaikan secara arif dengan jalan bermusyawarah, saling berdialog secara terbuka. Dan pada kenyataannya banyak persoalan dalam rumah tangga meskipun terlihat kecil dan sepele namun dapat mengakibatkan terganggunya keharmonisan hubungan suami dan istri. Sehingga memunculkan apa yang biasa kita kenal dalam hukum Islam dengan istilah nusyuz (kedurhakaan). 

        Nusyuz bisa terjadi disebabkan oleh berbagai alasan, mulai dari rasa ketidakpuasan salah satu pihak atas perlakuan pasanganya, hak-haknya yang tidak terpenuhi, atau adanya tuntutan yang berlebihan dari satu pihak terhadap pihak yang lain. Bisa juga terjadi karena adanya kesalahan suami dalam menggauli istrinya atau sebaliknya kesalahan istri dalam memahami keinginan dan hasrat suami. Orang sering mengaitkan konsep nusyuz sebagai pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini ada benarnya juga, karena jika isteri nusyuz. suami diberikan berbagai peluang untuk melakukan tindakan untuk memukulnya, menjauhinya, tidak memberinya nafkah lahir maupun batin dan pada akhirnya suami juga bertindak untuk menjatuhkan Thalaq terhadap isterinya. Oleh karena itu ketika berbicara persoalan isteri yang nusyuz, maka perlu dilakukan kajian tentang tindakan apa saja yang menjadi kewenangan suami, dan perlu juga diajukan batasan-batasan tindakan yang boleh dilakukan oleh suami yang dilegitimasi oleh syara’ itu sendiri secara jelas.

B.Rumusan Masalah

1.Apa yang dimaksud dengan nusyuz?

2.Bagaimana hukum nusyuz menurut Alquran dan Hadits?

3.Apa saja penyebab terjadinya nusyuz istri atau suami?

4.Bagaimana cara menyikapi Istri atau suami yang nusyuz?


BAB II

PEMBAHASAN

A.Definisi Nusyuz

           Nusyuz secara bahasa adalah bentuk masdar dari kata nasyaza yang berarti ‖tanah yang tersembul tinggi ke atas. Sedangkan secara terminologis, nusyuz mempunyai beberapa pengertian, di antaranya;menurut fuqaha Hanafiyah adalah ketidaksenangan yang terjadi di antara suami-isteri. Fuqaha Malikiyah memberi pengertian nusyuz sebagai permusuhan yang terjadi di antara suami-isteri. Menurut ulama Syafi'iyyah, nusyuz adalah perselisihan yang terjadi di antara suami-isteri. Sementara ulama Hambaliyah mendefinisikannya dengan ketidaksenangan dari pihak isteri maupun suami disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis.  

           Menurut Imam Syirazi, nusyuz ialah istri    yang bersikap durhaka,  angkuh serta ingkar terhadap apa yang telah diperintahkan oleh Allah swt kepada mereka mengenai tanggung jawab yang perlu dilaksanakan terhadap suami. Namun berdasarkan nash-nash dari Alquran dan Hadits, nusyuz tidak hanya berlaku di kalangan istri. Bahkan, ia juga berlaku di kalangan suami maka, nusyuz  boleh dikatakan sebagai suami atau istri yang tidak melaksanakan tanggung jawab mereka terhadap pasangan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Allah SWT kepada mereka. 

B.Hukum Nusyuz menurut Alquran dan Hadits

        Apabila suami melihat gelagat bahwa istrinya akan durhaka, ia harus menasihatinya dengan sebaik-baiknya. Apabila sesudah dinasihati tetapi masih terus juga tampak durhakanya, hendaklah suami berpisah tidur dengan istri. Kalau dia masih juga meneruskan kedurkahannya, maka diperbolehkan memukulnya, tetapi jangan sampai merusak badannya.

Firman Allah SWT tercantum dalam surah An-Nisa ayat 34 yang berbunyi:

Artinya: 

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.

Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).

Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.

Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. 

Firman Allah SWT tercantum dalam surah An-Nisa ayat 128 yang berbunyi:

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Artinya:

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Menurut sepakat ahli hadits

Artinya: 

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَمَ اِذَادَعَاالرَّجُلُ امْرَاَتَهُ اِلَى فِرَاثِهِ فَأَبَتْ اَنْ تَحْبِئَ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَالَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَتُ حَتَّى تُصْبِحَ. متفق عليه

Dari Abu Hurairah. Ia berkata, “Rasulullah saw. Telah bersabda, “Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, tetapi istrinya membantah ajakan suaminya, lalu suami marah sepanjang malam itu, maka sepanjang malam itu pulalah malaikat-malaikat terus-menerus mengutuki si istri tersebut.”(Sepakat ahli hadits)

Artinya:

عَنْ اَبِىْ هُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُالله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: اَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ اِيْمَانًااَحْسَنُهُمْ خُلُقًاوَخِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ.

 رواه أحمدوالترمذى 

Dari Abu Hurairah. Ia berkata, “Rasulullah saw. Telah memberi pelajaran. Sabda beliau, “Mukmin yang sempurna imannya ialah yang paling baik pribadinya, dan sebaik-baik pribadi ialah orang yang paling baik terhadap istrinya.” (Riwayat Ahmad dan Tirmizi)

C.Penyebab Terjadinya Nusyuz Istri atau Suami

        Dalam beberapa literatur fiqih dituturkan bahwa nusyuz seorang suami merupakan perubahan sikap yang terjadi pada dirinya. Semula penuh kasih sayang, lemah lembut, dalam bertutur, ramah saat bersikap pada istrinya, tapi semua itu berubah menjadi acuh tak acuh, bermuka masam, bahkan bersikap kasar dan sesekali penuh penentangan. Lebih parah lagi, suami terkadang justru meninggalkan kewajibannya sebagai seorang suami. Seperti kewajiban bergaul secara baik, menggilir dari para istri ataupun kewajiban memberi nafkah berupa biaya hidup bagi istrinya. 

        Tidak hanya itu, suami pun tak segan-segan berbuat kasar pada istrinya. Suami tidak lagi memperhatikan istri. Tidak juga mengajaknya bermusyawarah dalam urusan-urusan rumah tangga. Alhasil, terserah suami, mau berbuat apa saja, kebajikan atau melakukan kejelekan sepertinya bukan urusannya lagi. Yang tersisa hanyalah kebencian yang tertanam dalam benaknya.

        Kondisi seperti ini bisa disebabkan oleh banyak faktor. Pertama, yang bersifat lahiriah, seperti kemalasan istri untuk selalu memerhatikan kecantikan dan keanggunannya di depan suami,. Atau perubahan yang terjadi pada fisik istrinya. Kedua, faktor batiniah. Contohnya, istri tidak lagi belas kasih kepada sang suami, baik dari aspek pelayanan atau pun lainnya. Semua ini sangat mungkin mengikis gairah suami pada diri sang istri, sehingga terjadilah yang disebut nusyuz. Sam disini ketidaktaatan (nusyuz) baik dilakukan suami atau istri ini tentu sangat mengencam kelestarian biduk rumah tangga. Malah jika tidak segera ditangani secara bijak seringkali berujung pada perpisahan keduanya.  

D.Cara Menyikapi Istri atau Suami yang Melakukan Nusyuz

1.Menyikapi istri yang nusyuz:

Pertama, menasehati. Bagi suami hendaknya menjadi psikiater, sekiranya ia menasihati istri dengan yang sesuai baginya dan menyelaraskan wataknya serta sikapnya. Diantaranya hal-hal yang dapat dilakukan suami ialah: 

a.Memperingatkan istri dengan hukuman Allah

b.Menengcamnya tidak penuhi kesenangannya

c.Mengingatkan istri untuk patuh dan menyebutkan dampak nusyuz

d.Menjelaskan istri tentang apa yang mungkin terjadi diakhirat

e.Menasihati istri dengan Kitabullah

f.Menasihati  istri dengan hadits-hadits Nabi

g.Memilih waktu dan tempat untuk berbicara

Kedua, berpisah tempat tidur

Hal itu dilakukan dengan memisahkan tempat tidurnya dari tempat tidur istri, meninggalkan pergaulan dengannya. Berpisah dari tempat tidur yaitu suami tidak tidur bersama istrinya, memalingkan punggungnya dan tidak bersetubuh dengannya. Jika istri mencintai suami maka hal itu terasa berat atasnya sehingga ia kembali baik. Beberapa suami ada yang meninggalkan kamar tidur atau rumah ketika ia marah. Ini merupakan berpisah tempat tidur.

Ketiga, Memukul

Jika dengan berpisah belum berhasil, maka bagi suami berdasarkan teks Alquran diperintahkan untuk memukul istrinya. Pemukulan ini tidak wajib secara syara’ dan juga tidak baik untuk dilakukan. Hanya saja ini merupakan cara terakhir bagi laki-laki setelah ia tidak mampu menundukan istrinya, mengajaknya dengan membimbing, nasihat, dan pemisahan. Hal tersebut adalah hukuman fisik dari segi syara’ dan tidak dimaksudkan terbatas pada pemberian rasa sakit pada fisik perempuan yang durhaka. Atau untuk mempertahankan perempuan agar tidak pergi dan marah darinya. 

2.Menyikapi suami yang nusyuz

a.Hendaknya diminta darinya ketetapan istri akan kemuliaan pemeliharaannya beserta sifat-sifat yang dituntut bagi istri seperti hak memberika tempat tinggal, nafkah atau lainnya sebagaimana istri-istrinya yang lain jika terdapat suami memiliki istri lainnya. Dari Ibu Abbas berkata: Saudah takut untuk diceraikan Rasulullah, lalu ia berkata: “Ya Rasulullah jangan ceraikan diriku, pertahankan diriku, dan jadikan hari ku untuk Aisyah?” Lalu Nabi melakukannya.

b.Sebaiknya bagi istri: jika ia mencintainya hendaknya memalingkan hati suaminya pada dirinya, mengharapkan kelanggengannya, takut untuk berpisah dan bercerai. Hendaknya ia mencari penyebab pada diri suaminya supaya tersambung jalannya dan baginya terdapat berbagai cara yang memungkinkan sehingga ia berbuat baik dan mencapai kesuksesan dalam tujuan ini.  

c.Berdamai antara kedua belah pihak. Sebagai jalan keluar, keduanya melakukan perjanjian untuk berdamai. Hal ini bisa dilakukan juga dengan adanya toleransi dari istri. Seperti kerelaan sementara waktu untuk tmenerima hak-hak yang semestinya dia peroleh, semisal nafkah atau jatah giliran malam hari.

d.Dikala suami enggan melaksanakan kewajibannya, maka istri boleh melaporkan hal itu kepada hakim. Untuk selanjutnya hakim memberi nasihat dan memerintahkan suami kembali menunaikan kewajibannya.  


BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

1.Nusyuz ialah suami atau istri yang tidak melaksanakan tanggung jawab mereka terhadap pasangan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Allah SWT kepada mereka.

2.Hukum nusyuz terdapat dalam Alquran dan Hadits, salah satunya yaitu Alquran surah An-Nisa ayat 34 dan 128, sedangkan salah satu Hadits yang terkait ialah riwayat Ahmad dan Tirmizi dan sepakat ahli hadits.

3.Yang dilakukan suami saat menghadapi istri yang sedang nusyuz ialah pertama menasehatinya, kedua berpisah ranjang, dan yang ketiga memukul. Sedangkan yang dilakukan istri ketika suami sedang nusyuz ialah hendaknya diminta darinya ketetapan istri akan kemuliaan pemeliharaannya beserta sifat-sifat yang dituntut bagi istri dan Sebaiknya bagi istri: jika ia mencintainya hendaknya memalingkan hati suaminya pada dirinya. Ketiga, berdamai antara kedua belah pihak. Keempat, Dikala suami enggan melaksanakan kewajibannya, maka istri boleh melaporkan hal itu kepada hakim.

B.Kritik dan Saran

Demikianlah makalah yang dapat kamis sampaikan, kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, sehingga kritik dan saran dari pembaca dan pecinta ilmu yang konstruktif sangat kami harapkan, guna memperbaiki makalah kami berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Aamiin.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Format Proposal Penelitian Kuantitatif FITK 2019 UINWS

Format Proposal Penelitian Kuantitatif Judul : JUDUL DITULIS HURUF KAPITAL CETAK TEBAL TEGAK (Anak udul                                  Ditulis Huruf Besar Kecil Cetak Tebal Tegak) Penulis : Ditulis dengan Huruf Besar Kecil Cetak Tebal Tegak NIM : Angka ditulis cetak tidak tebal tegak Program Studi : Nama ditulis cetak tidak tebal   A. Latar Belakang Masalah (4-6 hlm) B. Rumusan Masalah (maksimal 1 hlm) C. Tujuan dan Manfaat Penelitian (1,5 -2,5 hlm) D. Kaian Teori (3-20 hlm) E. Kajian Pustaka relevan (4-5 hlm) F. Rumusan Hipotesis (maksimal 1 hlm) G. Metode Penelitian (2,5 -14 hlm) H. Kepustakaan                                                 ...

Sirah Nabawiyah

Soal dan Jawaban 1. Nabi Muhammad saw pernah mengembalakan kambing a.Ceritakan  kapan dan bagaimana nabi saw mengembalakan kambing! Jawaban ;       Nabi Muhammad saw tidak dimanjakan oleh Abu Thalib. Pada masa remajanya pun, sebagaimana dahulu di pedesaan bersama Halimah, beliau menggembala kambing denga nimbalan upah secukupnya.  Satu ketika beliau menyatakan bahwa para nabi menggembalakan kambing. Beliau ditanya “ Apakah engkau juga demikian?” Beliau menjawab: “Ya aku pernah menggembalakannya, milik penduduk Mekkah dengan imbalan beberapa qirath” (HR. Bukhari).   Pekerjaan menggembala ternak merupakan pekerjaan yang umum dilakukan oleh para nabi dan rasul, seperti Musa, Daud, dan Isa alaihimussalam. Menurut catatan sejarah, di masa kecil Muhammad SAW pernah menggembala ternak penduduk Makkah.Beliau mengatakan, “semua nabi pernah menggembala ternak.” Para sahabat bertanya, “Bagaimana dengan Anda ya Rasulullah?” Beliau me...